Sementara Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pra pengetatan para pemudik, sehingga semua kendaraan berpelat nomor luar daerah sudah tidak diperkenankan lagi melintas di Kota Cirebon.
Pra pengetatan, lanjut Habibi, dilakukan mulai dari tanggal 22 Mei sampai 5 April 202, di mana pihaknya sudah memutar balikkan kendaraan yang bernomor polisi dan ber KTP luar daerah."Kami sudah melakukan pra pengetatan dari 22 April sampai 5 Mei, dengan melakukan putar balik kendaraan pemudik," katanya.