REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Dalam SE yang ditujukan ke para camat, lurah, pengurus masjid dan masyarakat tersebut, diatur pelaksanaan sholat Idul Fitri dan perayaan Idul Fitri serta pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir Ramadhan,
Pelaksanaan sholat Idulf Fitri, agar membentuk kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan sholat.
Selain itu, panitia mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan.
Pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau desinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan sholat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.
Baca juga : Pria Sholat Pakai Masker Diusir DKM Masjid, Ini Akhirnya
Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat watu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Lalu memasang imbauan penerapan prokes di area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah sholat Idul Fitri, tidak diperkenanan bersalam-salaman atau kontak fisik.
Jamaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan sholat Idul Fitri. Seluruh jamaah diminta ikut peduli terhadap penerapan prokes di tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan.
Sementara, untuk perayaan Idul Fitri, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silahturahmi Idul Fitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan prokes, serta kegiatan silaturahim Idul Fitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual.
"Ini dilakukan dalam upaya menekan seluruh kasus Covid-19," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (3/5).
Baca juga : Alasan Mengapa Sayang Lewatkan Lailatul Qadar Ramadhan
Menurut Dadang, Pemkot Depok akan terus mengingatkan masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir serta menjaga jarak aman di luar rumah.
"Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup," ujar dia.