Pemkot Mataram Izinkan Masyarakat Sholat Id di Masjid

Red: Ani Nursalikah

Selasa 27 Apr 2021 17:09 WIB

Pemkot Mataram Izinkan Masyarakat Sholat Id di Masjid. Jamaah wanita memadati sebagian teras timur Masjid Hubbul Wathan Islamic Center di Kota Mataram NTB untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1438 H.  Foto: Republika/Fuji Pratiwi Pemkot Mataram Izinkan Masyarakat Sholat Id di Masjid. Jamaah wanita memadati sebagian teras timur Masjid Hubbul Wathan Islamic Center di Kota Mataram NTB untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1438 H.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan izin kepada masyarakat Muslim untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

"Hal itu sesuai dengan Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 M, pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Selasa (27/4).

Baca Juga

Dengan demikian, tidak menjadi persoalan umat Muslim di Mataram melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 baik di masjid maupun di lapangan tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Karenanya, dalam hal ini Satgas Covid-19 Kota Mataram siap mengeluarkan rekomendasi terhadap permintaan izin pelaksanaan sholat Idul Fitri di sejumlah tempat yang akan diajukan masyarakat.

"Sampai hari ini sudah ada dua lokasi yang mengajukan izin pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan dan sudah saya setujui. Dua lokasi itu adalah, di halaman Lombok Epicentrum Mall dan Mataram Mall," katanya.

Sementara menyinggung tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri untuk jajaran Pemerintah Kota Mataram, menurutnya, sejauh ini belum ada pembahasan. Sebelum terjadi pandemi biasanya selama ini jajaran Pemerintah Kota Mataram ikut dengan jajaran Pemerintah Provinsi NTB di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center.

"Mohon maaf, untuk masalah ini kami belum bisa berikan informasi karena bukan ranah saya," katanya.

Martawang mengatakan, selain memberikan izin untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, dalam surat edaran tersebut juga membolehkan kegiatan takbiran di masjid/mushala dengan menerapkan protokol Covid-19. "Sedangkan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling ditiadakan," katanya.