Zakat Jaminan Terpenuhinya Hak Orang Miskin

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil

Senin 26 Apr 2021 15:47 WIB

Zakat Jaminan Terpenuhinya Hak Orang Miskin. Foto:  Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: dok. Republika Zakat Jaminan Terpenuhinya Hak Orang Miskin. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ramadhan menjadi momentum istimewa yang dimanfaatkan oleh semua lembaga pengelola zakat untuk melakukan kampanye pembudayaan gerakan zakat secara masif. Selain zakat fitrah menjelang akhir Ramadhan, umat Islam juga memilih bulan Ramadhan untuk membayarkan zakat mal atau zakat penghasilan. 

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar berpendapat, zakat dalam konteks bernegara merupakan gerakan reformasi ekonomi yang bertujuan untuk menjamin hak-hak orang miskin. Atau orang-orang yang terabaikan dalam sistem ekonomi kapitalis.

Baca Juga

"Seandainya setiap Muslim yang mampu, menunaikan kewajiban zakat, mengeluarkan infak, dan sedekah sebagai ibadah sosial dan didukung oleh kebijakan negara yang memberi keberpihakan, niscaya jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin tidak akan melebar," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (26/4).

Ia menjelaskan, sistem perzakatan yang dikelola dengan baik untuk kepentingan fakir miskin membuat kehidupan umat lebih terjamin. Serta mendorong kaum yang lemah menjadi berdaya dan mandiri. 

"Oleh karena itu, nilai-nilai zakat perlu dipahami oleh para penyelenggara negara sebagai inspirasi untuk melahirkan program dan kebijakan yang mengangkat taraf hidup orang miskin, bukan menambah beban dan keluh kesah warga miskin," ujarnya.

Fuad mengatakan, sistem zakat mengajarkan bagaimana menanggulangi kemiskinan secara bermartabat. Karena baik pemberi zakat maupun penerima zakat tetap terjaga kehormatannya.