Hukum Memakai Celak dan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 23 Apr 2021 17:48 WIB

Hukum Memakai Celak dan Obat Tetes Mata Saat Puasa Foto:

1

Sebagian ulama lain berpendapat penggunaan celak mungkin saja dapat membatalkan puasa, apabila menyebabkan mengalirnya suatu benda melalui mata ke rongga tenggorokan. Dan jika itu terjadi, maka puasanya menjadi batal.

Imam ad-Dusuqi al-Maliki (w. 1230 H) berkata dalam Hasyiahnya ‘ala asy-Syarh al-Kabir: "Bahwa bercelak mata di siang hari (saat berpuasa) tidaklah mebatalkan puasa secara mutlak. Namun jika dipastikan benda yang dimasukkan ke mata mengalir ke tenggorokan, meskipun diragukan, maka puasanya batal. Kecuali jika diyakini tidak masuk ke tenggorokan, maka tidak batal,"

Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali (w. 620 H) berkata dalam al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiraqi: "Adapun al-kuhl, jika rasanya terasa di tenggorokan atau dapat diketahui alirannya ke tenggorokan, maka puasanya batal. Dan jika tidak terasa, maka tidak batal."

Begitu juga hukum menggunakan obat tetes mata dan lensa kontak disamakan dengan memakai celak. Sebagaimana menurut penelitian Abdur Razzaq al-Kindi, bahwa para ulama kontemporer umumnya berpendapat hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. 

 

Karena cairan yang masuk umumnya tidak sampai mengalir ke tenggorokan. Dan inilah keputusan yang diambil oleh Majma’ al-Fiqh al-Islamy yang tertuang dalam Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islamy No. 10, Juz 2. Demikian pula diqiyaskan hukum tersebut pada hukum penggunaan lensa kontak yang juga tidak membatalkan puasa.

Terpopuler