REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada nafsu dan syahwat tertentu yang tidak sampai membatalkan puasa, seperti menikmati wewangian, melihat sesuatu yang menyenangkan dan halal, mendengarkan serta meraba. Meski pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama dalam koridor syar'i, namun disunahkan untuk meninggalkannya.
Hal ini dijelaskan Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam Buku Saku Ramadhan terbitan Rumah Fiqih Publishing.
Ustaz Zarkasih memberikan contoh lain tentang nafsu dan syahwat yang tidak sampai membatalkan puasa. Yakni bercumbu antara suami dan istri. Selama tidak keluar air mani atau tidak melakukan hubungan seksual, sesungguhnya bercumbu tidak membatalkan puasa.
"Tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan untuk mendapatkan keutamaan puasa," kata Ustaz Zarkasih dalam bukunya.
Ustaz Zarkasih juga menjelaskan, jima alias berhubungan badan, walaupun tidak menyebabkan keluarnya air mani, tetap membatalkan puasa.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka..." (QS Al-Baqarah: 187)
Ustaz Zarkasih menjelaskan, maksud yang bisa diambil dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi manusia untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari di bulan puasa. Pengertian sebaliknya, pada siang hari di bulan puasa, hukumnya diharamkan melakukan hubungan suami istri, karena akan membatalkan puasa.
Baca juga : Benarkah Alquran Akui Ketuhanan Nabi Isa Alaihissalam?
Ia menambahkan penjelasnnya bahwa keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja termasuk sesuatu yang disepakati oleh ulama sebagai hal yang membatalkan puasa. Namun keluarnya air mani akan membatalkan puasa jika ada sentuhan dan disengajakan.
"Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Karena keluarnya tersebut tidak disertai dengan sentuhan. Akan tetapi orang ini wajib mandi janabah untuk mengangkat hadas besar sebab mimpi basahnya tersebut," jelasnya.