Penerapan Prokes Masjid di Malaysia Seperti Apa?

Red: Agung Sasongko

Sabtu 17 Apr 2021 22:30 WIB

Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Foto: REUTERS / Lim Huey Teng Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dengan baju Muslim panjang hingga lutut berdiri di pintu masuk pintu utama Surau Ar Rahman. Mereka mengawasi satu per satu jamaah shalat tarawih yang masuk ke ruang utama ber-AC di komplek gedung World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur.

"Membawa sajadah tidak ?," tanyanya kepada seorang jamaah yang nampak tidak membawa sajadah tersebut.

Baca Juga

"Kalau tidak membawa bisa pinjam di belakang," katanya sembari minta tolong takmir masjid untuk mengambilkannya.

Di ruangan tersebut sebenarnya sudah ada karpet tebal yang lembut untuk ibadah Ramadhan tersebut namun Majelis Keselamatan Negara (MKN) meminta agar jamaah membawa sajadah sendiri-sendiri dari rumah untuk mencegah penularan COVID-19.

Peraturan ini sudah lama diterapkan semenjak negara ini menerapkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Maret 2020 lalu. Demikian pula jamaah shalat tetap diwajibkan memakai masker.

Pada ruangan yang diatur berjarak untuk shalat yang memuat sekitar tujuh baris tersebut cara duduk jamaah juga tidak boleh berdempetan namun dibuat jarak fisik dan diberi tanda dengan menggunakan plester pada alas karpet tersebut.