REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Bekam merupakan metode pengobatan dengan caraa mengeluarkan darah statis yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Bekam dilakukan dengan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Saat menjalankan ibadah puasa, bolehkah umat Islam berbekam?
Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan dalam bukunya berjudul Batalkah Puasa Saya?, mayoritas ulama rata-rata berpendapat berbekam tidak membatalkan puasa. Ini seperti keterangan dari Ibnu Abbas r.a.
أَنَّ اَلنَّبِيَّ r اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Bahwa Rasulullah saw pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa,” (HR Bukhari dan Ahmad).
Memang ada hadits yang berbunyi:
أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah saw mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, ”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya,” (HR Ahmad).
Namun, umumnya para ulama menilai hadits tersebut sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih, umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh. Dalam mahzab Hanbali menilai berbekam membatalkan puasa. Ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad di atas.
Dilansir laman resmi NU Online, meskipun bekam sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh dan Rasulullah pernah berbekam saat puasa, itu tidak dianjurkan bagi orang yang kondisinya lemah saat puasa. Ibnu ‘Abdul Salam menjelaskan bagi orang yang lemah dan kondisi tubuhnya tidak bagus, dimaktuhkan untuk berbekam di siang hari bulan Ramadhan. Sebab, hal itu dapat mendorong mereka untuk membatalkan puasa dan mengganggu kenyamanan dalam beribadah.
https://islam.nu.or.id/post/read/78619/tiga-hal-ini-harus-dihindari-saat-berpuasa