Sebab pengurus tentunya memberikan kebijakan kepada masyarakat yang ingin berjualan untuk mendapatkan penghasilan di masa sulit saat ini.
"Kita kurangi jumlah peserta yang berjualan. Sama halnya jamaah di dalam masjid, maupun pasar Ramadhan. Pengurus tentunya terus mengawasi dan memberikan teguran bila lalai mentaati prokes covid-19, salah satunya pemakaian masker, jaga jarak, " ucap dia.
Pihaknya pun tetap mengikuti tuntunan pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dari Kementerian Agama. Meski kapasitas masjid mampu menampung hingga 10 ribuan jamaah, tapi karena pandemi hanya diperbolehkan setengahnya saja.
Sedangkan bagi masyarakat hendak mengikuti pelaksanaan ibadah, mulai dari buka puasa bersama sampai Shalat Tarawih berjamaah, jumlahnya pun tetap dibatasi hingga 50 persen agar terjadi kerumunan dan menekan penularan virus tersebut.