Pemkot Bandung Larang Sahur on the Road

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah

Sabtu 10 Apr 2021 03:11 WIB

Pemkot Bandung Larang Sahur on the Road. Foto: Dok. Republika Pemkot Bandung Larang Sahur on the Road.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang masyarakat menyelenggarakan kegiatan sahur on the road atau sahur di luar rumah di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut berpotensi menciptakan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.

"Tidak ada (sahur on the road)," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4). 

Baca Juga

Ia mengimbau untuk melaksanakan sahur di rumah. "Di rumah saja," ujarnya. 

Ia juga akan lebih ketat mengawasi para pelaku usaha yang menjual takjil yang berpotensi menciptakan kerumunan. Ia pun melarang kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh. 

Meski begitu, kegiatan yang dibolehkan, yaitu sholat tarawih dan sholat Idul Fitri dengan protokol kesehatan. Jumlah jamaah yang diizinkan beribadah di dalam masjid 50 persen dari total kapasitas masjid dan tetap menjaga jarak.

"Pelaksanaan sholat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang. Pelaksanaan sholat Idul Fitri dilakukan di masjid dan di luar ruangan," ujarnya.

Selain itu, itikaf diperbolehkan dengan membatasi 50 persen jamaah dari kapasitas masjid. Oded membolehkan kegiatan buka bersama dengan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Kegiatan kuliah umum, ceramah dan lain lain dibolehkan, namun dilaksanakan dengan singkat maksimal 15 menit," katanya. 

Selama bulan puasa, pesantren kilat diarahkan melalui aplikasi Zoom.

photo
Semangat Ramadhan di Rumah Aja - (Republika.co.id)