Jelang Ramadhan, Pemkab Bekasi Bersih-Bersih Masjid

Red: Agung Sasongko

Jumat 09 Apr 2021 14:00 WIB

bersih-bersih masjid ilustrasi. Foto:

1

Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah tidak melarang penyelenggaraan ibadah di masjid. Shalat wajib berjamaah, tarawih, hingga tadarus diperbolehkan di dalam masjid dengan catatan protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.

Selain bersih-bersih, forkopimda juga mengecek penerapan protokol kesehatan di masjid,mulai dari pengecekan tanda stiker shaf jamaah yang telah dibuat berjarak, ketersediaan peralatan protokol kesehatan, hingga sterilisasi perlengkapan ibadah dari kuman dan virus.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan program bersih-bersih ini merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Tujuannya memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan ibadahnya di Bulan Ramadhan tahun ini.

"Agar masyarakat dapat beribadah dan bahkan meningkatkan ibadahnya di era pandemi dengan lebih khusyuk, baik dan benar. Kami berharap peningkatan ibadah ini tidak turut meningkatkan juga kasus COVID-nya. Makanya kami ketatkan prokesnya dengan simbol kebersihan di masjid hari ini," katanya.

Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Tofan Tri Anggoro mengingatkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat meski angka kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi cenderung melandai dan kegiatan keagamaan sudah diperbolehkan namun bukan berarti pandemi telah berakhir.

 

Terpopuler