Izinkan Tarawih, Kemenag Sultra: Ceramah Cukup 15 Menit

Red: Agung Sasongko

Jumat 09 Apr 2021 13:45 WIB

Ilustrasi Penceramah Foto:

1

Pihaknya telah meneruskan SE tersebut kepada masing-masing pengelola masjid. Ia menekankan untuk sholat tarawih dan witir, tadarus Al Qur'an, dan iktikaf, jamaah dianjurkan untuk beribadah di masjid terdekat.Adapun jika ada jamaah dari daerah lain yang datang, lanjutnya, tetap dibatasi agar maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

"Begitu pula juga dengan buka puasa bersama, wajib ada pembatasan jumlah orang, tidak boleh berdesak-desakan atau menumpuk. Dan yang terpenting terapkan kesehatan," ujarnya.

Begitu pula dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri nantinya yang dianjurkan dilaksanakan di lapangan terbuka, namun dengan durasi yang singkat juga, tidak perlu berlama-lama. Hal ini demi mencegah penyebaran COVID-19.

Termasuk, pembagian zakat fitrah dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak berdesak-desakan. Bahkan petugas akan membagikan ke rumah-rumah warga nantinya."Dengan demikian ibadah di bulan Suci Ramadhan akan berkah karena menyelamatkan banyak orang," kata Fesal.*

 

 

Terpopuler