Jakut Izinkan Sholat Tarawih di Masjid dengan Prokes Ketat

Red: Agung Sasongko

Kamis 08 Apr 2021 22:30 WIB

Umat Muslim melakukan shalat Tarawih (ilustrasi) Foto:

1

Sebelumnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati diperbolehkan, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

Terpopuler