REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan beberapa proses ibadah di bulan ramadhan dilaksanakan di masjid. Namun, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ada aturan yang harus dipenuhi terutama dalam hal menekan potensi penyebaran Covid-19.
Ridwan Kamil mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Salah satu potensi penyebaran virus Covid 19 ini berasal dari kerumunan.
Hal yang berubah dibanding pandemi tahun lalu adalah adanya teknologi pengetesan yang lebih baru, seperti rapid antigen maupun GeNose selain metoda Swab Test yang sudah berjalan pada tahun lalu.
“Dimana ada kerumunan di situ ada potensi (penyebaran virus). Sesuai arahan, beribadah di masjid pada ramadhan tahun ini diizinkan. Tapi, DKM harus konsisten menjaga kapasitas 50 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/4).