"Kegiatan pembagian takjil saat buka puasa juga akan tetap dilakukan. Tahun kemarin juga jalan," kata dia.
Meski begitu, ia mengimbau jamaah yang sakit tak perlu untuk datang ke masjid. Selain itu, jamaah dari luar daerah juga diimbau tak perlu ikut beribadah di masjid. "Jadi kita prioritaskan komunitas di sekitar Masjid Agung," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Menag tentang Pedoman Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 H/2021, pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan prokes.
Prokes yang ditekankan adalah jamaah yang diperbolehkan datang maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Pengurus masjid atau mushala juga harus menunjuk petugas yang dapat memastikan prokes berjalan dengan benar.