Mudik Virtual, ke Kampung Halaman Lewat Telepon Genggam

Red: Ani Nursalikah

Ahad 17 May 2020 19:27 WIB

Mudik Virtual, ke Kampung Halaman Lewat Telepon Genggam. Foto aerial sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Pondok Pinang-TMII dan Simpang Susun Antasari di Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi volume lalu lintas selama Lebaran akan mengalami penurunan signifikan sebesar 62,5 persen untuk pra Idul Fitri dan sebesar 58,7 persen untuk pasca Idul Fitri akibat larangan mudik selama pandemi COVID-19. Foto:

Mudik Virtual, ke Kampung Halaman Lewat Telepon Genggam

Pengecualian

Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras.

Pengecualian juga diberikan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar yang ingin kembali ke Tanah Air. Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah. Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Puskesmas atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menyentuh bagian wajah," kata Doni.

photo
Petugas menjaga gerbang lintasan menuju dermaga tempat sandar kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (17/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi sehingga dari 7 dermaga yang ada hanya 3 dermaga yang diaktifkan untuk melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok - (ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

Virtual

Larangan mudik juga kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat diharapkan hanya melakukan mudik virtual. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas. Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB.

Artinya, semua tetap berada di rumah. Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. "Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," kata Anies.

Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual.

Namun demikian, aturan tersebut juga mengatur mereka yang dikecualikan untuk beraktivitas harus mengurus perizinan saat akan keluar kawasan Jabodetabek. Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Selanjutnya, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari. Karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum menjaga untuk tetap berada di rumah.

Kenyataan menunjukkan mudik kali ini hanya akan berlangsung secara virtual, yakni komunikasi dua atau lebih arah yang tersambung melalui perangkat telepon genggam. Meski bandara, terminal-terminal bus antarkota, stasiun, penyeberangan dan pelabuhan serta jalan tol di Jabodetabek hari-hari ini lengang, tapi diyakini jutaan pemudik sudah sampai di kampung halamannya.

Selama ada sinyal, tersedia pulsa dan paket data, mudik kali ini bisa berulang kali. Mudik virtual gitu loh... 

 

 

Terpopuler