REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mempersilakan masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menggelar sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah, baik di masjid maupun lapangan terbuka di tengah pandemi Covid-19.
"Silakan masyarakat menggelar sholat hari raya, baik di masjid, lapangan, ataupun di rumah sendiri. Tidak ada larangan," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh, Jumat (15/5).
Tgk H Faisal Ali mengatakan diperbolehkannya masyarakat melaksanakan sholat Id secara berjamaah setelah MPU Aceh memantau perkembangan penyebaran Covid-19.
Menurut Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisalini, penyebaran Covid-19 di Aceh masih sama seperti sebelum bulan puasa. Dan Aceh juga tidak termasuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
"Silakan masyarakat memilih. Sholat Id di masjid, silakan. Sholat Id di lapangan terbuka maupun di rumah, silakan. Sholat Id merupakan ibadah sunnah, jadi tidak mesti di masjid maupun di lapangan terbuka," kata Tgk Faisal Ali.
Terkait imbauan Menteri Agama yang meminta masyarakat Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, Tgk H Faisal Ali menyatakan bahwa imbauan tersebut ditempatkan di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sementara di Aceh, kata Tgk H Faisal Ali, penyebaran Covid-19 belum masuk zona merah, namun begitu, anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan dalam kegiatan ibadah.
"Sekarang, tergantung masyarakat memilih, apakah melaksanakan sholat hari raya di masjid, lapangan terbuka, atau di rumah saja. Tidak ada larangan sholat Id berjamaah," kata Tgk Faisal Ali.