Panduan Singkat Sholat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi
Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Rabu 13 May 2020 03:47 WIB
Foto: Republika/Thoudy Badai
Panduan Singkat Sholat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Misbahul Munir mengatakan dalam fikih Islam para ulama membolehkan umat Islam sholat Idul Fitri di rumah. Dia pun mengimbau umat yang tinggal di zona merah melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah.
“Secara fikih banyak pendapat ulama yang mengatakan sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah,” ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5).
Kiai Misbah berbagi cara melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Sholat Id dua rakaat dikerjakan sebelum khutbah. Berbeda dengan pelaksanaan sholat Jumat, tidak ada adzan dan iqamah sebelum shalat Idul Fitri.
Niat sholat Idul Fitri, yaitu "Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman atau makmuman) Lillahita’ala."
Rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan tujuh kali takbir. Kemudian, dilanjutkan dengan membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya. Pada rakaat pertama disarankan membaca surat Qaf atau surat al-A’la.
Pada rakaat kedua membaca takbir sebanyak lima kali (selain takbir saat berdiri), dilanjutkan membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya. Pada rakaat kedua membaca surat al-Qamar atau al-Ghasiyah. Boleh hukumnya jika ingin membaca surat yang lain.
Pada setiap takbir harus mengangkat dua tangan, dan di antara dua takbir disarankan membaca tasbih dan tahmid: “Subhanallah walhamdulilah wa lailaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyyil adzim.”
Dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah, LD PBNU juga menyarankan semua keluarga mendengarkan khutbah. Anggota keluarga yang ditunjuk sebagai imam, tidak perlu berkhutbah secara panjang, cukup memenuhi rukunnya, yaitu membaca alhamdulillah, shalawat, membaca ayat Alquran, wasiat takwa, dan berdoa memohon ampunan. Demikian pula khutbah kedua.
Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, maka seluruh keluarga boleh bersalaman untuk saling bermaafan asalkan seluruh anggota keluarga diyakini bebas dari virus Covid-19.