REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Misbahul Munir mengimbau umat Islam mengikuti protokol pemerintah di tengah Covid-19, termasuk pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid atau di lapangan terbuka.
“Sholat Idul Fitri dalam situasi pandemi ini mari kita laksanakan dengan mengikuti protokol pemerintah,” ujar Kiai Misbah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5).
Namun, menurut dia, jika situasi Covid-19 di wilayahnya masih zona merah hendaknya sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena, menurut dia, dalam fikih Islam para ulama membolehkan umat Islam sholat Idul Fitri di rumah.
“Secara fikih banyak pendapat ulama yang mengatakan sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah,” ucapnya.
Terkait tata cara pelaksanaan Idul Fitri di rumah, LD PBNU telah merilis panduang singkatnya pada Ahad (10/5). Menurut Kiai Misbah, cara pelaksanaannya sama seperti Idul Fitri biasanya, tapi boleh tidak disertai khutbah jika tidak mampu melaksanakannya.
“Seperti biasa, sholat dan khutbah. Kalau tidak memungkinkan atau tidak bisa khutbah, cukup sholat Idul Fitri saja dengan tata cara seperti biasanya,” kata kiai asal Madura ini.
Jika dalam keadaan sendirian, menurut dia, umat Islam tetap bisa melaksanakan sholat sendiri seperti sholat Idul Fitri berjamaah, dengan melakukan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua. Namun, tanpa ada khutbah.
“Jika sendiri juga boleh melaksanakan Idul Fitri di rumah,” ujarnya.