REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa ramadhan diwajibkan bagi setiap umat Islam yang baligh, sehat, dan berakal. Namun demikian, pada ramadhan tahun ini nampaknya akan menjadi hal yang sulit bagi sebagian orang untuk bisa melaksanakan puasa. Seperti halnya petugas medis yang harus bekerja ekstra menangani pasien covid-19, serta pasien ODP atau pun PDP covid-19 yang harus menjaga asupan gizi untuk menjaga imunitas tubuh di tengah isolasi.
Sebagaimana diketahui dalam hukum fiqih bahwa kondisi seperti petugas medis dan pasien tersebut masuk dalam udzur yang melahirkan rukhsoh atau keringanan untuk tidak berpuasa.
Namun demikian bolehkah seseorang yang berpuasa memberi makan orang-orang yang tidak berpuasa karena sebab udzur seperti memberi makan petugas medis atau memberi makan tetangga yang ODP atau PDP yang menjalani isolasi di rumah misalnya? Lalu bagaimana keterangan yang menyebut tentang larangan untuk memberi makan orang yang tidak berpuasa?
Sekretaris Umum Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa sakit merupakan salah satu dari udzur yang membuat seseorang boleh tidak berpuasa. Ini sebagaimana keterangan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Menurut kiai Niam diperbolehkan bagi seseorang membantu memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa karena sebab udzur dan kesulitan untuk makan dan minum.
"Sakit menjadi salah satu udzur untuk tidak berpuasa. Orang sakit boleh tidak berpuasa dan kalau tidak berpuasa boleh makan dan minum. Maka, jika yang terkena udzur tersebut kesulitan makan maka kita boleh memberi makan orang yang udzur tersebut," kata kiai Niam kepada Republika belum lama ini.
Begitupun seperti yang dijelaskan Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), ustaz Ahamd Khusyaeri. Ia menjelaskan bahwa puasa Ramadhan yang sejatinya merupakan bagian dari rukun Islam wajib dilaksanakan oleh muslim yang baligh, berakal. Seorang muslim yang baligh, berakal yang terkena tanggung jawab syari’at tidak boleh meninggalkan puasa ramadhan tanpa udzur atau alasan yang dibenarkan, seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya.
Ustaz Khusyaeri menjelaskan seorang muslim yang meninggalkan puasa ramadhan meski satu hari tanpa adanya udzur maka orang tersebut telah melakukan sebuah dosa besar dan terancam oleh kemurkaan dan siksa Allah. Maka wajib bagi orang tersebut bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha. Selain itu ustaz Khusyaeri juga menjelaskan orang itu juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Sementara itu, ustaz Khusyaeri menjelaskan berdasarkan pendapat para uama orang yang memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa tanpa udzur adalah perbuatan dosa yang harus dihindari.
"Memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa tanpa udzur syar'i -adalah dosa dan harus dihindari, karena termasuk ta'awun 'ala'l itsmi wa'l 'udwan tolong menolong dlm dosa yang dilarang Allah," katanya.
Sebaliknya diperbolehkan bagi seorang muslim memberi makanan kepada saudaranya yang tidak berpuasa disebabkan udzur syar'i. "Memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa karena udzur syar'i insya allah, masuk dalam katagori kemuliaan memberi makan secara umum," katanya.
Dapat disimpulkan bahwa memberi makan saat waktu berpuasa ramadhan kepada petugas medis yang terpaksa tidak berluas karena beratnya pekerjaan atau alasan keselamatan medis lainnya serta memberi makan kepada pasien yang harus menjaga kondisi tubuhnya dengan asupan gizi maka diperbolehkan.