REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat mewaspadai takjil atau makanan berbuka puasa yang terlihat berwarna merah cerah.
"Bahan Tambahan Pangan (BTP), yaitu pewarna pada makanan wajib diwaspadai masyarakat karena ada pewarna tekstil yang bisa saja dicampurkan," kata Petugas Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Gusti Maulita Indriyana, Selasa (5/5).
Diakui Nana, begitu biasa wanita ini kerap disapa, warna merah cerah tentulah sangat menarik dan membuat tergiur siapa saja untuk membeli sebuah makanan. Namun begitu, tampilan yang cantik dan menarik belum tentu terjamin keamanannya.
"Karena justru aman adalah unsur utama yang harus dipertimbangkan konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi pangan," ujarnya.
Warna merah pada pangan muncul karena ditambahkannya perwarna merah selama pembuatan pangan. Pewarna ada yang memang diizinkan digunakan di dalam pangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 yang masuk dalam kategori Bahan Tambahan Pangan (BTP). Namun, ada juga pewarna yang tidak boleh digunakan di dalam pangan, seperti sumba yang dipakai untuk mewarnai tekstil dan kertas atau bahan nonpangan lainnya.
"Informasi inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tidak salah dalam penggunaan pewarna yang ditambahkan ke dalam pangan," katanya.
Adapun perbedaan yang jelas antara BTP pewarna dan pewarna tekstil adalah BTP memiliki izin edar BPOM. Sedangkan pewarna tekstil tidak terdaftar karena peruntukannya memang bukan untuk pangan.
"Pewarna tekstil berbahaya bagi tubuh apalagi dikonsumsi dalam jumlah banyak dan terus-menerus yang sifatnya akumulatif. Artinya efek bahaya akan nampak setelah puluhan tahun tubuh terpapar bahan berbahaya ini, yang dapat mengakibatkan penyakit ginjal, kanker bahkan kematian," ujarnya.
Nana mengajak masyarakat selalu waspada dalam penyiapan makanan dan minuman bagi keluarga ketika bulan suci Ramadhan ini. Kepada pelaku usaha, diingatkan agar senantiasa menggunakan bahan tambahan pangan yang terdaftar di Badan POM demi keamanan dan terpeliharanya kesehatan masyarakat selaku konsumen.