REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika sampai pada waktu berbuka puasa, Rasulullah SAW menganjurkan kepada orang yang berpuasa segera berbuka. Membatalkan puasa sesegera mungkin dengan makan dan minum merupakan bagian dari kebaikan.
Dalam kitab Shahih Bukhari terdapat hadits yang menyatakan tentang anjuran berbuka di awal waktu. Rasulullah SAW bersabda: “La yazalu an-nasu bikhairin ma ajjalu al-fithra,” Yang artinya: “Sesorang yang senantiasa berada dalam kebaikan adalah mereka yang menyegerakan waktu berbuka puasanya,”.
Hal itu terekam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan kadar hadis yang shahih. Dalam kitab Fathul Bari juga disebutkan: “Kana ashaba Muhammad SAW asra’a an-nas, iftharan wa abthauhum suhura,”. Yang artinya: “Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah (mereka) yang paling cepat dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam makan sahur,”.
Menyegerakan berbuka puasa bagian dari sunah Nabi. Maka bagi umat Muslim yang berpuasa, hendaklah menyegerakan berbuka jika tiba masanya, yakni ketika matahari tenggelam.
Dalam kitab Fathul Bari, Imam bukhari menyebutkan: “Wa aftharu Abu Said Al-Khudri hiina ghaba qurshu as-syamsyi,”. Yang artinya: “Abu Said Al-Khudri berbuka puasa ketika bulatan matahari telah hilang,”.