Panduan Ibadah Bila Covid-19 Masih Mewabah Saat Ramadhan

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah

Senin 06 Apr 2020 16:22 WIB

Panduan Ibadah Bila Covid-19 Masih Mewabah Saat Ramadhan. Suasana saat buka puasa bersama di Bandung. Foto:

Panduan Ibadah Bila Covid-19 Masih Mewabah Saat Ramadhan

Pengumpulan zakat fitrah baik berupa Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) dapat dilakukan dengan beberapa cara, sebagai berikut.

1. Pemerintah mengimbau kepada segenap umat Muslim membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik dalam waktu lebih cepat.

2. Bagi organisasi pengelola zakat diharapkan untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut dapat diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

3. Organisasi pengelola zakat dapat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai di lingkungan sekitar.

4. Organisasi pengelola zakat bisa memastikan satuan di lingkungan masjid, mushala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

5. Panitia Pengumpul Zakat Fitrah untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

6. Penyaluran zakat fitrah atau ZIS dapat dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, UPZ,  dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

7. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. Mereka dianjurkan untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik. Pengelola zakat diminta pro-aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

8. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu). Tugas pembersihan hendaknya dilakukan petugas yang terampil dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

 

photo
Umat Muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta. - Ilustrasi (Antara/M Agung Rajasa)
 

Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal nanti sudah seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Masyarakat senantiasa diharapkan dapar memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Fachrul.