Berbuka Bagi Pemudik, Bagaimana Hukumnya?

Red: Agung Sasongko

Jumat 31 May 2019 15:30 WIB

Mudik Foto:

Ibnu Rusyd mengungkapkan, menurut para ulama fikih, seorang musafir tidak boleh berbuka pada hari ia keluar dari rumah nya. Ulama lain menganjurkan seorang musafir yang tahu bahwa ia akan masuk daerahnya pada awal hari, ia harus masuk dalam keadaan berpuasa. Dalam masalah ini, pendapat sebagian ulama ada yang lebih ketat daripada pendapat ulama lain. Namun, mereka semua tidak mewajibkan membayar kafarat bagi yang membatalkan puasanya.

Para ulama pun menjelaskan, bepergian yang diperbolehkan berbuka hanya bepergian yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat. Dalam hal ini, terdapat lebih dari satu pendapat. Sementara itu, ulama Mazhab Zhahiri mengungkapkan, boleh berbuka dalam bepergian apa saja. Mereka beralasan, dalam pengertian teks pada QS al-Baqarah ayat 84, setiap orang yang bepergian boleh berbuka.

Meski demikian, Ibnu Rusyd menjelaskan, dalam pengertian yang rasional, bepergian yang diperbolehkan berbuka adalah bepergian yang mengakibatkan kepayahan sehingga diperbolehkan berbuka. Mengingat tidak semua perjalanan mengakibatkan rasa capek dan kepayahan — seper ti perjalanan dengan pesawat terbang — para sahabat cenderung membatasi kriteria bepergian. Karena itu, standar bepergian yang diperbolahkan, yakni meng qasar shalat. nWallahualam 

Terpopuler