Keterangan Ibnu Abbas menjadi sandaran tentang hal ini. Menurut dia, Rasulullah pernah berangkat untuk shalat pada hari raya. Lalu, beliau mengerjakan shalat dua rakaat dan tidak menjalankan shalat lain sesudah atau sebelumnya. Shalat hari raya jumlahnya dua rakaat. Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca al Fatihah, disunahkan membaca takbir sebanyak tujuh kali.
Pada rakaat kedua, membaca takbir lima kali sambil mengangkat tangan setiap kali bertakbir. Shalat ini sah, baik oleh laki-laki, perempuan, dan anak-anak, dalam keadaan musafir atau mukim secara berjamaah atau sendirian di lapangan, masjid, atau rumah. Mereka yang tertinggal shalat berjamaah hendaknya tetap shalat dua rakaat.
Uwaidah menambahkan, alangkah baiknya bila perempuan pun bersedekah. Mengenai hal ini, Jabir bin Abdullah menyatakan, Nabi Muhammad mengerjakan shalat pada Idul Fitri. Pertama, dia mengerjakan shalat, selanjutnya berkhotbah. Usai khotbah, ia turun dari mimbar dan mendatangi kaum perempuan serta mengingatkan mereka. Kala itu, Muhammad bersandar pada tangan Bilal.
Dan Bilal mengembangkan jubahnya. Tak lama berselang, para perempuan itu memasukkan sedekah ke dalam bentangan kain jubah itu. Jabir bertanya pada Atha, apakah itu merupakan zakat fitri dan dijawab bukan, melainkan sedekah pada hari tersebut. Ada di antara perempuan-perempuan itu yang melepas cincinnya dan apa pun yang mereka miliki.