Khotbah Id Satu atau Dua Kali?

Rep: naslih nasrullah/ Red: M Irwan Ariefyanto

Ahad 19 Aug 2012 01:00 WIB

Shalat Id (Ilustrasi) Foto: Trijaya FM Shalat Id (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Dua atau sekali melakukan khotbah Id merupakan permasalahan ijtihad. Umat diberikan keleluasaan untuk mengikuti salah satu opsi pendapat ulama yang ada.

Ada banyak permasalahan hukum berkaitan dengan dua hari raya umat Islam, Idul Fitri dan Idul Adha. Salah satu topik perbincangan yang kerap muncul setiap tahunnya ialah terkait dengan hukum khotbah. Paling menonjol, yakni tentang jumlah khotbah yang harus dilakukan oleh sang khatib. Berapa kali khotbah? Para ulama berbeda pendapat.

Akar selisih pandang ialah keberadaan hadis dan keabsahan riwayat seputar khotbah tersebut. Perbedaan ini pun muncul, baik di kalangan salaf maupun mereka para pakar masa kini. Ada dua kubu besar. Kelompok pertama berpandangan, khotbah yang dilakukan seusai shalat dua Id tersebut hanya sekali. Tidak perlu diselingi dengan duduk.

Sejumlah nama salaf yang memilih pendapat ini ialah ‘Atha’ bin Abi Ribah. Ia merujuk pada kebiasaan Abu Bakar, Umar bin Khatab, dan Usman bin Affan. Sedangkan di kalangan ulama masa kini, opsi ini dipakai oleh Syekh Sayyid Sabiq, Syekh al-Bani, dan Syekh Utsaimin.

Kelompok ini meletakkan beberapa argumentasi. Ada banyak riwayat yang menguatkan opsi ini, misalnya hadis Jabir bin Abdullah, riwayat Ibn Abbas, dan pernyataan dari Abdullah bin Umar. Hadis tentang khotbah Rasulullah SAW di atas kendaraan juga digunakan sebagai argumentasi kelompok ini. Seperti yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri.

Berbeda dengan kubu pertama, opsi kedua yang diamini oleh mayoritas ulama menegaskan, khotbah Id dilaksanakan dua kali dengan dipisah oleh duduk istirahat. Dominasi ulama itu meliputi ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Ahmad. Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri juga berpendapat sama. Opsi ini diikuti pula oleh Dewan Fatwa Yerussalem, Palestina.

Argumentasi yang dipaparkan oleh kelompok ini ialah riwayat Abdullah bin ‘Atabah. Menurutnya, sunah yang dianjurkan ialah berkhotbah dua kali dengan dipisah duduk rehat. Ini juga dikuatkan oleh riwayat dari Abdullah bin Mas’ud. Ada juga hadis Jabir bin Abdullah. Dalam hadis tersebut, ditegaskan, Rasulullah menyelingi khotbahnya dengan duduk istirahat.

Ibnu Hazm mengatakan, para ulama pernah mengeluarkan konsen sus perihal masalah ini. Mereka ber sepakat, khotbah Id sebanyak dua kali dengan dipisah duduk. Bila khotbah itu digelar sebelum shalat, tidak sah dan tidak dianggap sebagai khtobah Id.

Dalam pandangan Imam Syafi’I, argumentasi lain yang bisa dipakai ialah penggunaan qiyas atau analogi. Dalam kasus ini, berqiyas pada khotbah dalam shalat Jumat.

Bahkan, penulis Kitab al-Umm ini pun berpandangan, semua kategori khotbah lazim dilangsungkan seba nyak dua kali dengan dipisah duduk. Antara lain, saat shalat minta hujan (istisqa’), shalat gerhana matahari atau bulan, dan khotbah haji.

Komite Fatwa Arab Saudi mengeluarkan keputusan khusus merespons perdebatan ini. Dalam pandangan lembaga ini, dua kali khotbah Id setelah pelaksanaan shalat hukumnya sunah. Ini merujuk pada hadis Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud dari Abdullah bin as-Saib.

Riwayat ini menyebutkan, Rasulullah memberikan pilihan antara khotbah dua kali dengan selingan duduk atau sekali saja. Ini juga ditegaskan oleh Imam as-Syakuni. Pengarang Kitab Nail al-Authar itu berkomentar, hadis ini menjelaskan bahwa hukum khotbah itu sunah, berapa pun jumlahnya. Kalaupun, misalnya, diwajibkan dua kali, tentu nya redaksi hadisnya berbunyi akan secara tegas mewajibkan. Namun, faktanya tidak demikian.

Ijtihad

Namun, dari sekian pendapat yang pernah dikeluarkan oleh para ulama, Syekh Shalih al-Munjid memiliki pendangan menarik. Kendati Syekh Shalih al-Munjid lebih memilih pen dapat yang menyatakan khotbah Id hanya terdiri atas satu kali, ia menegaskan bahwa persoalan ini termasuk dalam ruang ijtihad.

Ia memberikan keleluasaan un tuk mengikuti salah satu dari ke dua pendapat tersebut di atas. Ini berarti bahwa dalam konteks dan koridor berijtihad, selama tiap kubu mendasari pendapatnya dengan argu mentasi yang kuat, masing-masing bisa saja dibenarkan.

Terpopuler