REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 39 bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Posko Kelaikan Bus Dinas Perhubungan yang ada di terminal tersebut.
Menurut data yang ada di Posko Kelaikan Bus Terminal Kampung Rambutan, sejak 10 Agustus 2012 atau H-9 Lebaran terdapat 39 bus tidak laik jalan didominasi kaca pecah dan surat-surat yang mati atau tidak berlaku lagi .
"Kami hanya memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada pihak terminal bila ada bus yang tidak laik jalan. Terminal yang kemudian menentukan tindakan terhadap bus yang tidak laik jalan itu," kata petugas Posko Kelaikan Jalan Terminal Kampung Rambutan, Angga Bagus, di Jakarta, Kamis (16/8).
Namun, kata Angga, biasanya bus yang tidak laik jalan tidak akan diperbolehkan mengangkut penumpang dari Terminal Kampung Rambutan.
Sementara itu, Komandan Regu I Terminal Kampung Rambutan, Sumarna, mewakili kepala terminal, Dwi Basuki, mengatakan pihak terminal menindak tegas bus yang tidak laik jalan. "Bus yang surat-suratnya 'mat'i kami perintahkan untuk 'dikandangkan'," kata Sumarna.
Sedangkan terhadap bus yang tidak laik jalan karena kacanya pecah, pengelola terminal akan menyurati perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan supaya mengganti bus tersebut dengan bus yang laik jalan.
Sumarna mengatakan bus yang kaca depannya pecah bisa mengganggu pandangan supir sehingga dikhawatirkan membahayakan penumpang. Karena itu pengelola terminal bertindak tegas terhadap bus yang kacanya pecah dan menghalangi pandangn sopir.
Selain kelaikan bus, kelayakan dan kesehatan sopir juga diperiksa di posko Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dinas kesehatan dan BNNP akan memberikan rekomendasi tentang sopir yang tidak layak mengemudi dan positif menggunakan narkoba.