Mau Takbir Keliling? Wajib Lapor ke Polisi

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: M Irwan Ariefyanto

Kamis 16 Aug 2012 00:47 WIB

Seorang petugas polisi memperingatkan warga yang takbir keliling dengan membahayakan diri sendiri. Foto: Dok Republika Seorang petugas polisi memperingatkan warga yang takbir keliling dengan membahayakan diri sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Masyarakat yang hendak melakukan konvoi takbir keliling pada malam takbiran agar melaporkan kegiatan tersebut ke polres atau polsek terdekat. Diimbau sebaiknya masyarakat melaksanakan takbir keliling di masjid atau lingkungan rumahnya masing-masing.

''Bila ingin melaksanakan takbir keliling, pihak kepolisian tidak akan melarang namun diwajibkan melapor ke pihak kepolisian seperti polres atau polsek terdekat. Tapi sebaiknya takbir dilakukan di masjid atau rumah masing-masing,'' ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Radjab di Jakarta, Rabu (15/8) malam.

Menurut Untung, dengan pemberitahuan atau melaporkannya kepada pihak kepolisian, maka kepolisian akan melakukan pengawalan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah pelanggaran lalu lintas serta menekan jumlah kecelakaan.''Harus memiliki izin untuk berkonvoi, agar petugas kita bisa memantau terus untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,'' tegasnya.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komves Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya mengimbau warga agar tidak melakukan takbir keliling. Hal ini untuk menghindari terjadinya gesekan antar warga dan menjaga ketertiban dan keamanan ibu kota.

Adapun jumlah petugas yang disiagakan saat malam takbiran di ibu kota, ungkapnya, merupakan gabungan petugas yang tergabung dalam sandi Operasi Ketupat Jaya sebanyak 8.645 personel. ''Petugas kepolisian akan disesuaikan dengan jumlah warga yang takbir keliling,'' tutur Rikwanto.

Ia menegaskan warga yang akan melaksanakan takbir keliling dilarang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Tak hanya itu, warga yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang keluar dari daerahnya masing-masing.

Terpopuler