REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satpol PP Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merazia Warung Sakadup (warung buka siang hari saat Ramadan). Hal ini guna penegakan Perda Nomor 4 tahun 2005 yang melarang berjualan makanan siang hari selama Ramadan.
''Razia dilakukan di beberapa kawasan jalan umum. Kami tidak menemukan adanya warung makan yang buka,'' ujar Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banjarmasin, Apiludinoor, selasa.
Walau tak ditemukan warung yang buka siang hari, Satpol PP tetap melakukan imbauan dan peringatan kepada pemilik warung agar tetap mentaati aturan. Dalam melakukan razia ini, Satpol PP sengaja hanya memberikan peringatan kepada sejumlah warung makan yang kedapatan berjualan di siang hari.
Namun jika sudah berulang kali peringatan tidak digubris oleh pemilik rumah makan atau warung, maka pihaknya dapat melakukan penyegelan. Pemilik warungnya bisa dibawa untuk ditindak sesuai ketentuan perda.