Saat Puasa Pakai Obat Telinga, Batal tidak Ya?

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Endah Hapsari

Senin 30 Jul 2012 11:04 WIB

Obat tetes telinga Foto: eardrops.com Obat tetes telinga

REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan dunia pengobatan dalam kedokteran, menghadirkan berbagai macam jenis obat-obatan. Demikian halnya, dengan cara mengonsumsinya. Sebagian obat, dikonsumsi me lalui mulut, ada pula yang berbentuk cairan dan disuntikkan lewat lengan, dan terdapat juga obat tetes yang masuk ke tubuh pasien dengan jalur telinga ataupun mata. 

Lantas, bagaimana juga menggunakan obat tetes telinga saat berpuasa? Syekh Ahmad menguraikan tentang pemakaian obat tetes telinga. Mayoritas ulama sepakat bahwa selama tetesan obat tersebut tidak menembus tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa. Ini seperti yang berlaku di Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. 

Namun, bila obat yang diteteskan tersebut bisa menembus kerongkongan, dianggap bisa membatalkan puasa. Misalnya, jika gendang te linganya pecah, hingga tak lagi ada penghalang antara obat tetes dan tenggorokan. Karena itu, dalam kitab Minah Al Jalil Syarah Mukhtashar Khalil yang bermazhab Maliki disebutkan bahwa selama tidak ada alasan tembusnya tetesan air ke tenggorokan, obat tetes yang dimasukkan ke telinga dianggap tidak membatalkan puasa.