Buka Siang Hari, Empat Warung Nasi Diamankan

Red: Didi Purwadi

Ahad 29 Jul 2012 18:08 WIB

Warung makan. Ilustrasi Foto: Republika Warung makan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITINGGI -- Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengamankan empat warung nasi yang buka pada siang hari selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Syafnir, Minggu, menyebutkan empat warung nasi diamankan itu yakni di kawasan By Pass, Mandiangin Koto Selayan, sebanyak satu warung. Sebanyak tiga warung lainnya berada di terminal Simpang Aur Kuning.

"Seluruh barang-barang di warung nasi tersebut diamankan di Markas Satpol PP Belakang Balok. Pemilik telah diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Dia menyebutkan seluruh rumah makan atau warung nasi selama Bulan Ramadhan dilarang beroperasi. Pemberitahuan telah disampaikan jauh hari sebelumnya.

Selain warung makan, kata dia, Pemkot juga melarang tempat permainan biliard beroperasi selama puasa.

"Pemberitahuan pelarangan tempat permainan biliard beroperasi tersebut sudah disampaikan ke pengelola," katanya.