REPUBLIKA.CO.ID, assalamualaikum
Pak ustad, saya baru menikah dan hamil tiga pekan. secara fisik saya tidak apa masalah. yang ingin saya tanyakan Apakah saya tetap berpuasa atau bisa membayar fidyah?
Fitri Tangerang
Jawaban:
Secara khusus tidak ada dalil yang meringankan wanita hamil untuk berbuka dan menggugurkan kewajiban puasa lalu menggantikannya dengan membayar fidyah. Tidak boleh bagi wanita hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan).
Dalam kajian ulama, wanita hamil dikelompokkan kepada orang yang sakit atau berat melakukan puasa, sehingga bila tidak berpuasa, wajib menggantinya di luar bulan ramadhan.
Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka ia diberi keringanan tidak berpuasa, namun wajib baginya untuk mengqadha puasa itu. Hal itu tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah : 148]
Wallahu a'lam
Ust. Tajuddin Pogo,Lc, MH
Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]