Resmi, Hari Ini Truk Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Rep: C02/ Red: Djibril Muhammad

Jumat 26 Aug 2011 18:53 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, LIMBANGAN - Larangan truk besar dan truk gandeng memasuki jalur mudik dimulai hari ini, Jumat (26/8). Sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, truk besar tidak boleh memasuki jalur mudik dari H-4 hingga H+1.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dicky Saromi, mengungkapkan tidak semua truk yang dilarang melintasi jalur mudik. "Kecuali truk pengangkat bahan makanan, ternak, dan bahan bakar dilarang melintasi jalur mudik," ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (26/8).

Berdasarkan pantauan Republika, truk-truk yang melintas di sepanjang jalur Nagreg adalah truk pengangkut makanan dan bahan pangan. Tidak terlihat truk besar serta truk gandeng.

Sementara itu arus mudik sore pukul 17.00 WIB di pertigaan Limbangan terpantau lancar. Kendaraan pribadi memenuhi lajur arah Tasik. Namun demikian tidak ada kemacetan yang berarti di jalur tersebut.

Sepeda motor mendominasi kendaraan yang melintas. Setiap satu mobil pribadi yang melintas diselingi oleh dua hingga tiga sepeda motor.

Terpopuler