REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kue kering serta biskuit tanpa tanggal kadaluarsa marak beredar menjelang Lebaran di pasaran Surabaya. Hal itu diketahui setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama di sejumlah pasar dan tempat perbelanjaan di Surabaya, Senin (15/8).
Tim pengawasan terpadu dari Disperindag, Dinas Pertanian, Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian setempat tersebut menggelar sidak di Pasar Wonokromo dan Pusat Perkulakan Indogrosir, Surabaya. Di Pasar Wonokromo, tim menemukan sejumlah kue kering dan biskuit tanpa menyertakan tanggal kadaluarsa.
Temuan tersebut kemudian dikembalikan ke pabrik yang bersangkutan. Sementara di Pusat Perkulakan Indogrosir, tim tidak menemukan produk yang melanggar aturan. Kepala Disperindag Jatim, Budi Setiawan mengatakan pengawasan produk dilakukan dengan parameter antara lain tanggal kadaluarsa, label, kebersihan, dan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Perusahaan yang memproduksi produk tanpa persyaratan tersebut terancam dicabut izin usahanya. "Pengawasan ini untuk menghindarkan masyarakat dari konsumsi produk ilegal yang tidak memenuhi standar K3L (keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan)," ujarnya.
Permintaan produk makanan jelang Lebaran diperkirakan meningkat sekitar 25 hingga 35 persen dibandingkan kondisi normal. Kondisi ini diakuinya sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengejar keuntungan. "Peningkatan permintaan itu di satu sisi meningkatkan kegiatan usaha, tapi pelaku usaha seringnya hanya mengejar untung dengan meningkatkan omzet sebanyak-banyaknya tanpa peduli keselamatan konsumen," ujarnya.
Selain mengantisipasi konsumsi produk tak sehat, pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah barang impor ilegal masuk ke pasar lokal Jatim. Budi mengaku masuknya barang ilegal itu masih menjadi persoalan besar di Jatim. "Dengan pengawasan rutin, kita harap pengimpor itu jera memasukkan produk ke sini," ujarnya.
Pencegahan terhadap masuknya produk impor, lanjutnya, juga dilakukan dengan penguatan kualitas produk lokal. Disperindag akan memfasilitasi produk lokal agar sesuai dengan SNI melalui pelatihan. "Produk lokal harus memiliki daya saing yang kuat sehingga produk impor itu juga tidak akan menarik masyarakat," ujarnya.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Jatim, Arifin T Hariadi menambahkan pengawasan terhadap produk impor di Jatim dilakukan secara reguler. Hal ini mengingat produk impor terutama beras tidak diizinkan beredar di wilayah setempat. "Pengawasan jelang Lebaran kita perketat dengan menggelar sidak langsung di luar pengawasan berkala," ujarnya.