REPUBLIKA.CO.ID, KALBAR – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Landak menegaskan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
"Pemberian THR bagi karyawan ini juga harus memperhatikan berbagai hal seperti pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan diberikan sebesar 1 bulan gaji," kata Kepala Dinsosnaker Landak, Agustinus Agus, Ahad (14/9).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan, seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Landak diminta untuk melaksanakannya.
"Adapun dengan ketentuan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih," kata Agustinus.
Ia menjelaskan, besarnya THR yang diberikan dapat ditentukan dengan ketentuan yakni pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Selain itu, untuk pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja per 12 dikali satu bulan upah.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah menetapkan besarnya nilai THR di dalam peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai yang ditetapkan maka perusahaan wajib melaksanakannya sesuai dengan telah ditetapkan perusahaan.
"Pembayaran THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Agustinus.
Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-04/MEN/1994 akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kita minta sejumlah perusahaan di Kabupaten Landak ini yang banyak didominasi perkebunan kepala sawit, agar menaati aturan yang ada. Yaitu memberikan hak-hak karyawannya," tegas Agus.