REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan tempatnya bekerja.
Dari data Dinsosnakertrans, total perusahaan di Klaten yang wajib lapor setiap tahunnya mencapai 1.300 perusahaan. Jumlah tersebut terbagi menjadi berbagai bidang mulai dari tekstil, mebel dan industri makanan yang berskala rumah tangga.
“Kami berharap karyawan yang tidak mendapatkan haknya untuk tidak sungkan melaporkan kasus kepada tim yang akan diterjunkan ke perusahaan-perusahaan,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Klaten, Giyanta.
Giyanta menerangkan, berdasar Undang-Undang No 13 Tahun 2003, THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja maksimal satu tahun pada perusahaan swasta. Besaran THR minimal satu kali gaji karyawan dan dilakukan seminggu sebelum hari raya.
“Kami tentu tidak bisa memaksakan kepada perusahaan. Yang penting adalah hak dari karyawan diberikan,'' katanya. ''Jangan sampai hak THR tidak diberikan. Ketentuan yang diatur dalam undang-undang adalah THR bagi karyawan yang bekerja minimal satu tahun adalah satu kali gaji.”
Namun pada kenyataannya, kata Giyanta, masih banyak perusahaan beromzet lemah di Klaten yang menetapkan THR sebesar separuh kali, sepertiga atau seperempat kali gaji. “Untuk yang kurang atau lebih satu tahun tentu harus menyesuaikan,” ujarnya.
Menurut Giyanta, praktek di lapangan biasanya masih terjadi pelanggaran aturan. Yaitu, dengan pemberian THR pada saat mendekati libur panjang sebuah perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari agar karyawan tidak membolos.
“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat tentu kami tidak tahu pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Jadi, saya menghimbau kepada perusaan untuk memberikan hak karyawan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tandas Giyanta.