Tanya:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, bagaimana hukumnya orang yang telat bangun untuk makan sahur, yaitu bangun setelah masuk waktu Shubuh? Apakah ia boleh makan sahur ataukah terus berpuasa tanpa makan sahur? Terima kasih
Wassalam
Mardiana
Jawab:
Waalaikumussalam wr.wb
Ibu Mardiana yang dirahmati Allah..
Sahur merupakan salah satu rangkaian ibadah yang erat kaitannya dengan puasa Ramadhan, karena sahur itu memiliki keutamaan sebagaimana hadits dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda, “Bersahurlah kalian karena di dalam sahur itu terdapat berkah.” (HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim 1095)
Dan dalam riwayat An-Nasa`i, Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya dia (sahur) adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya.”
Sedangkan hukum makan sahur itu sendiri adalah sunnah (dianjurkan) dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.
Jika seorang telat bangun untuk makan sahur, yaitu bangun setelah masuk waktu Shubuh, maka ia tidak boleh lagi makan sahur, akan tetapi hendaklah dia langsung berpuasa walaupun tanpa makan sahur.
Waallahu 'alam bishowaab.
Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc
Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]