Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Mau tanya Pak Ustadz, apa hukumnya mencicipi makanan pada waktu berpuasa? Mengingat pekerjaan saya sebagai seorang koki yang dituntut harus senantiasa mencicipi makanan. Terima kasih
Wassalam
Abdulllah
Jawaban:
Waalaikum'salam wr. wb.
Tidak mengapa bagi perempuan ataupun koki untuk mencicipi makanan, karena hal itu memang merupakan tugasnya untuk memasak dan menyediakan makanan. Namun perlu diperhatikan bahwa mencicipi makanan tersebut hanya sebatas ujung lidah saja dan tidak boleh ditelan, yaitu hanya untuk mengetahui rasanya saja, setelah itu hendaknya diludahkan kembali. Jika makanan tersebut sampai tertelan, maka batallah puasanya, dan dia harus menggantinya di hari yang lain.
Wallahu a'lam bishshawwab.
Wassalam
Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc
Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]