Junub Sampai Subuh, Batal tidak Puasanya?

Red: Hafidz Muftisany

Senin 06 Aug 2012 10:19 WIB

ilustrasi ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum ustaz .Disaat malam ramadhan kita melakukan hubungan suami istri. Terus ketiduran ga sempat mandi sampai pagi... apakah puasa kita batal/ga di terima...

terimakasih

Yudhi Setiawan

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh

Allah hanya membolehkan hubungan badan (jimak) antara suami istri pada bulan ramadan di malam hari saja sampai terbit fajar subuh. Walaupun keduanya belum mandi wajib ketika masuk subuh, keduanya tetap boleh berpuasa dan sah puasanya, yang penting berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu subuh.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Al-Bukhari)

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim)

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dua faedah. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhubungan dengan istri beliau di bulan Ramadhan (di malam hari, saat tidak puasa, pen), lantas beliau menunda mandinya hingga setelah terbit fajar. Ini menunjukkan bolehnya menunda mandi junub seperti itu. Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jimak (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah). Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Subuh dan ketika masuk Subuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa.” Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub dan belum mandi wajib.”

Berkaitan dengan kewajiban shalat berjama’ah subuh di awal waktu dan didirikan di masjid, maka laki-laki harus menyegerakan mandi junub, sehingga ia mendapatkan fadhilah shalat berjama’ah 27 derajat dan pahala kebaikan lainnya. Demikian pula wanita agar segera mandi sehingga dapat melakukan salat subuh dan kebaikan lainnya yang mensyaratkan kesucian. Wallahu a'lam

Ust Tajuddin Pogo, Lc, MH

 

Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]