REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama bersepakat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim yang akan beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Berikut ini adalah syarat i’tikaf yang disepakati para ulama:
a. Islam. Karena i’tikaf merupakan salah satu bentuk ibadah, maka orang yang melakukannya harus beragama Islam. Menurut Al-Kubaisi, setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syarat Islam, maka tidak akan diterima dan tak berpahala serta tertolak. Allah SWT berfirman: ‘’Barang siapa yang mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tak diterima (agama itu) daripadanya.’’ (QS Ali Imran ayat 19).
b. Berakal. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam setiap ibadah adalah berakal. Orang gila atau yang tak berakal tidak dibebani taklif. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Diangkat pena dari tiga orang. Di antaranaya adalah dari orang yang hilang akal (tak sadar) hingga ia sadar.’’ (HR Bukhari).
c. Suci dari junub, haid, dan nifas. Menurut Al-Kubaisi, para ulama sepakat bahwa orang junub (suami-istri yang telah bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan wanita yang melahirkan tapi belum sampai pada 40 hari adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di dalam masjid.
‘’Sedangkan, i’tikaf adalah ibadah yang dilakukan di dalam masjid,’’ kata Al-Kubaisi. Menurut dia, barangsiapa yang tak dapat mewujudkan kesucian, maka i’tikafnya tidak sah.
Allah SWT berfirman, ‘’Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (dan jangan pula menghampiri masjid, sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi…’’ (QS An-Nisa: 43)