Nikmatnya Awal Ramadhan tanpa Hiburan Malam di Batam

Red: Djibril Muhammad

Senin 01 Aug 2011 11:40 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Seluruh tempat hiburan malam yang tersebar di penjuru Kota Batam tutup total, pada malam pertama Ramadhan untuk menghormati muslim yang menjalankan shalat Tarawih pertama.

"Semuanya tutup sesuai dengan amanat Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang waktu buka tutup tempat hiburan malam selama Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Senin (1/8).

Kalaupun ada yang buka, kata dia, langsung tutup begitu tim datang memberitahukan Perwako yang melarang tempat hiburan malam buka pada malam pertama Shalat Tarawih. Menurut Yusfa, kesadaran pengusaha tempat hiburan malam dalam mematuhi Perwako sangat baik, terbukti tidak ada yang ketahuan sengaja melanggar.

"Termasuk yang di lokalisasi Sintai, juga tutup total kemarin malam," kata mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Batam.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja membentuk dua tim untuk mengawasi tempat hiburan malam. Satu tim razia di sekitar Kecamatan Batu Aji dan yang lain di sekitar Sei Panas-Nagoya. Tim, kata dia, akan terus mengawasi tempat hiburan malam hingga Ramadhan usai.

Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mewajibkan tempat hiburan malam tutup selama enam hari selama Ramadhan untuk menghormati bulan suci tersebut. Waktu-waktu tutup total yaitu pada dua hari pertama Ramadhan, tiga hari pertengahan Ramadhan yaitu 16-18 Ramadhan dan sehari pada akhir Ramadhan.

Selain enam hari pada Ramadhan, Pemkot Batam juga mewajibkan tempat hiburan malam tutup satu hari menjelang Ramadhan dan dua hari setelah Ramadhan. Sementara itu, selain sembilan hari yang ditentukan untuk tutup, tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 hingga 02.00 WIB.

Menurut Yusfa, pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan untuk memberikan waktu bagi pekerja menjalankan ibadahnya. Pemerintah Kota Batam, lanjutnya, membentuk tim pengawas operasional tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, bar dan berbagai jenis hiburan malam lainnya.

Tim pengawas akan mengambil tindakan terhadap pengelola tempat hiburan malam yang membandel dengan sanksi peringatan pertama dan kedua hingga pencabutan izin operasional. "Pengawasan akan dilakukan setiap hari," kata dia.