Pemudik Motor Langgar Aturan Lalu Lintas Tetap Akan Ditindak

Rep: c08/ Red: Siwi Tri Puji B

Senin 15 Aug 2011 15:44 WIB

Pemudik Bersepeda Motor (Ilustrasi) Foto: SUARA MERDEKA Pemudik Bersepeda Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemudik bersepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak. Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Latif Usman, mengatakan penindakan dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kecelakaan. Berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2010, terjadi sekitar 213 kecelakaan lalu lintas di Jakarta. Dari jumlah tersebut, kata dia, 62 persennya didominasi oleh kecelakaan yang melibatkan motor.

Untuk pengamanan dan penertiban pemudik yang menggunakan motor, menurut Latif, polisi akan disiapkan di beberapa lokasi. Antara lain, kata dia, di beberapa lokasi check-point dan terminal. Seperti, katanya, di terminal Pulo Gadung atau di kawasan Daan Mogot.

Sementara untuk lokasi check-point, kata Usman, ada diantaranya ada di dua tempat. Untuk pemudik menuju arah Timur, lokasi check-point berada di Gedung Waringin, Jalan Bypass, Bekasi. Sementara untuk arah Barat, check-point berada di daerah Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. "Di sana kita juga akan melakukan penindakan," katanya.

Usman juga berharap pemudik yang menggunakan motor akan berkurang. Ia menghimbau pemudik untuk lebih memilih menggunakan saran transportasi umum. Karena berdasarkan hasil pantauan tahun lalu, kata dia, banyak bus yang turun untuk mencari penumpang. "Atau masyarakat ikut acara mudik bareng," katanya.

Terpopuler