REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali memberikan hadiah umroh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil mengkhatamkan Alquran saat Ramadhan 1445 Hijriyah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa Zubair Usman menyebutkan hadiah umroh ini sebagai bentuk apresiasi. Salah satu visi misi Pemkab Gowa yakni peningkatan sumber daya manusia berlandaskan iman dan takwa sehingga hadiah tersebut termasuk di dalamnya.
"Alhamdulillah didapatkan 11 orang dari berbagai SKPD dan yang tertinggi sembilan kali khatam. Ini kemajuan yang sangat luar biasa," ujarnya di Gowa, Selasa (6/4/2024).
Sebelas ASN tersebut, yakni Haruddin dari ULP, Herman (Inspektorat), Syarifuddin (Disnakbun), Zainal (Inspektorat), Ulfa (Disdik), Hafiuddin (RSUD Syekh Yusuf), Rahim (BKPSDM), Syakhrir (Satpol PP), Buhartanuddin (Dinas TPH), Nasir (Dinkes), dan Mega (Disdik).
Salah satu penerima hadiah umroh, Syarifuddin mengatakan setiap Ramadhan dirinya rutin mengkhatamkan Alquran. Bahkan, di tahun sebelumnya mampu menyelesaikan tiga kali dan tahun ini mencapai enam kali khatam Alquran.
"Alhamdulillah suatu keberkahan mendapatkan hadiah ini. Karena setiap habis sholat saya merutinkan membaca Alquran minimal tujuh lembar dan setiap harinya selesai 5-7 juz," katanya.
Pengumuman terkait hadiah umroh ini telah disampaikan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta saat melaksanakan apel besar. Pada kesempatan ini, Bupati Gowa didampingi Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni dan Pj Sekda Gowa Abdul Karim Dania melakukan halal bihalal bersama seluruh jajaran ASN maupun non-ASN lingkup Pemkab Gowa.
Di hari perdana kerja pascalibur Lebaran, Zubair Usman mengatakan bersama Inspektorat melakukan pengecekan di setiap kantor untuk memastikan kehadiran ASN sekaligus memantau ASN yang melakukan WFH karena mudik Lebaran.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memastikan ASN hanya WFH selama dua hari (16-17 April) sehingga pada Kamis (18/4/2024) seluruh ASN harus masuk dan bekerja secara normal. Jika ditemukan alasan kurang jelas maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.