Pemkot Padang Siapkan Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan

Selasa 16 Apr 2024 10:50 WIB

Ilustrasi ASN. Pemkot Padang menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada Selasa. Foto: Republika/Agung Supriyanto Ilustrasi ASN. Pemkot Padang menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada Selasa.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H. Hari pertama masuk kerja usai lebaran adalah pada Selasa (16/4/2024). Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, di mana cuti lebaran berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

“Masa libur lebaran Idulfitri 1445 H berakhir pada Senin 15 April. Seluruh ASN harus masuk kerja pada Selasa 16 April,” kata Andree.

Baca Juga

Sanksi yang akan dijatuhkan menurut Andree adalah bagi ASN yang tidak masuk tanpa ada alasan yang jelas atau alasan yang dapat diterima. “Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Andree.

Ia menambahkan, nantinya absensi para ASN pada Selasa mendatang akan dikumpulkan ke BKPSDM Kota Padang melalui petugas yang sudah ditetapkan. Pemko Padang menurut Andree akan melakukan apel pengecekan personel di seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang.

Untuk itu, Andree mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Mari kita jadikan hari pertama kerja usai libur lebaran ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Andree menambahkan.

Menurut Andree, pemerintah memberikan masa libur lebaran yang cukup panjang. Sehingga ia menilai tidak etis bila ASN masih mengeluhkan waktu libur lebaran tidak cukup.

Terpopuler