Orang Wafat, Ahli Warisnya Apakah Wajib Qadha Puasa atau Fidyah? 

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul

Selasa 09 Apr 2024 15:15 WIB

Pekerja Tambang tengah menjalani ibadah puasa (ilustrasi) Foto: VOA Pekerja Tambang tengah menjalani ibadah puasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib dilaksanakan jika tidak ada halangan uzur yang dibolehkan dalam ajaran agama Islam.

Muncul pertanyaan, jika ada orang yang meninggal dan masih mempunyai utang puasa Ramadhan, apa yang harus dilakukan ahli warisnya?

Baca Juga

KH Isnan Ansory Lc pada laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan, di antara pandangan ulama yang disepakati terkait ibadah-ibadah yang dapat dilakukan secara adaa' (artinya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan) dan qadha (dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukan) adalah ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk setiap cara ibadah. 

Terkait puasa Ramadhan, ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaannya secara adaa’ adalah pada waktu yang telah ditentukan dalam Alquran dan As-Sunnah yaitu pada bulan Ramadhan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ 

Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah Ayat 185)

Sedangkan jika ibadah puasa ini dilakukan dengan cara qadha’ (jika terdapat uzur syar’i sehingga tidak dapat melaksanakan puasa secara adaa’. Misalnya musafir, sakit, haidh, nifas, batal karena sebab-sebab tertentu) maka dapat dilakukan pada waktu yang diinginkan sebab kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan bukan didasarkan atas alfaur (ketergesaan) namun atas dasar at tarakhy, boleh ditunda hingga waktu yang diingini. Kewajiban qadha’ ini merupakan kewajiban yang bersifat muwassa’ atau memiliki waktu yang panjang. (Qawa’id Al Ahkam, Shahih Fiqih As-Sunnah).

Ketentuan ini didasari atas hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, “Aku dulu memiliki kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan, dan aku tidak dapat mengqadha’nya kecuali pada bulan Sya’ban (satu bulan sebelum bertemu Ramadhan berikutnya).” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathu Al Barinya mengomentari hadits ini, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dibolehkannya mengakhiri qadha’ puasa Ramadhan dengan adanya ‘uzur ataupun tanpa ‘uzur.”

Meski demikian, tetaplah disunnahkan menyegerakan qadha’ puasa berdasarkan keumuman firman Allah SWT.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

Mereka itu bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya. (QS Al-Mu'minun Ayat 61)

Wafat sebelum mengqadha’ Puasa Ramadhan

Lalu bagaimana jika seseorang memiliki kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan, akan tetapi sebelum ia sempat membayarnya, ia meninggal?

Maka mayoritas ulama mengatakan, bahwa utang puasanya itu terhapus dengan sendirinya. Serta tidak pula wajib atas walinya mengqadha’ puasanya atau membayarkan fidyah atasnya. Namun dengan syarat ia memiliki ’uzur untuk tidak mampu mengqadha’nya semasa hidup.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, ”Jika aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah). 

Karena puasa adalah haq Allah yang mesti dilakukan orang yang bersangkutan akan tetapi jika ia meninggal maka gururlah kewajiban atas dirinya dan walinya sebagaimana dalam perkara haji (badal haji).

Sedangkan Thawus dan Qatadah berpendapat akan wajibnya membayar fidyah atas walinya, sebab puasa yang dilakukan adalah puasa wajib yang gugur kewajibannya kerena ketidak mampuan. Maka wajib baginya membayar fidyah sebagaimana orang tua yang tidak berpuasa karena ketidakmampuan melakukannya. (Badai’, Al Qawanin Al Fiqhiyyahh, Al Majmu’, Al Mughni, Mughni Al Muhtaj).

Sedangkan bila orang itu memiliki kesempatan untuk mengqadha’, namun belum sempat membayar hutang puasanya. Kemudian dia meninggal dunia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar puasanya, apakah keluarganya harus berpuasa qadha’ untuk mengganti hutang puasa almarhum, ataukah cukup dengan membayar fidyah saja? Dalam hal ini ada dua pendapat di antara ulama.

Pendapat pertama. Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah, pendapat terkuat kalangan Al Hanabilah dan As Syafi’iyyah, mereka berpendapat bahwa keluarganya tidak wajib mengqadha’ puasanya. Kerena puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang memiliki landasan syar’i yang tidak boleh diqadha’ orang lain serta tidak boleh diwakilkan pelaksanaannya pada orang lain ketika almarhum hidup atau setelah meninggal seperti ketentuan dalam sholat. (Fath Al Qadir wa Al ’Inayah, Al Majmu’, Al Mughni, Nihayah Al Muhtaj, Bidayah Al Mujtahid, I’lam Al Muwaqqi’in, Al Muntaqa).

Kemudian di antara ulama, pendapat pertama ini berbeda pendapat tentang kewajiban yang dibebankan kepada wali atau keluarga almarhum atas qadha’ puasa yang belum dibayarnya.

Kalangan Al Hanafiyyah dan Al Malikiyyah berpendapat bahwa tidak wajib bagi mereka membayar fidyah atas almarhum kecuali jika almarhum mewasiatkan hal tersebut. Maka fidyah itu mesti dibayar dari 1/3 harta yang ditinggalkan almarhum.

Sedangkan kalangan Hanabilah dan pendapat masyhur As Syafi’iyyah wajib bagi wali atau keluarganya mengeluarkan fidyah, berdasarkan wasiat almarhum maupun tidak. Pendapat ini diriwayatkan pula dari Aisyah Radhiayalahu anha dan Ibnu Abbas Radhiyalahu anhu, serta ulama lainnya seperti Al Laits, Al Awza’i, Ats Tsauri, Ibnu ’Aliyyah, Abu Ubaid dan yang lainnya.

Pendapat kedua. Pendapat Imam Syafi’i yang lama (dalam kitab Al Hujjah) dan pendapat yang dipilih imam An-Nawawi (muhaqqiq mazhab) serta pendapat Abu Al Khaththab Al Hanbali bahwa boleh (tidak wajib) bagi walinya mengqadha’ puasa yang belum dibayar atau menggantinya dengan fidyah berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah Radhiayalahu anhu.

“Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayarkan hutangnya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim). (Al Majmu’, Al Mughni, Nihayah Al Muhtaj). Wallahua’lam bis Ash Shawab.

Terpopuler