Polda Aceh Ingatkan Masyarakat tak Gunakan Mobil Barang untuk Angkut Pemudik

Red: Qommarria Rostanti

Senin 08 Apr 2024 21:05 WIB

Pemudik tidur diatas mobilnya saat mengantre memasuki kapal ferry. Masyarakat diingatkan tak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut pemudik. Foto: Republika/Putra M. Akbar Pemudik tidur diatas mobilnya saat mengantre memasuki kapal ferry. Masyarakat diingatkan tak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh mengingatkan masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa orang atau penumpang saat merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah. Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang dapat membahayakan keselamatan orang.

"Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka membawa orang karena berbahaya. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia, Senin (8/4/2024).

Baca Juga

Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas pada Lebaran tahun lalu melibatkan mobil bak terbuka yakni di Lamreh, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar serta Alue Batee Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Kecelakaan tersebut dengan korban 63 orang terdiri atas 13 orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan 47 orang luka ringan. "Peringatan yang kami sampaikan ini untuk mencegah jatuhnya korban di jalan raya," katanya.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang. "Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Terkait takbir keliling menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, dia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan raya. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan kepolisian untuk pengamanan serta mengantisipasi kemacetan, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut.

"Masyarakat melaksanakan takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mudah-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar," kata dia.

Terpopuler