Polda Lampung Imbau Masyarakat tak Rayakan Malam Takbiran dengan Petasan

Red: Qommarria Rostanti

Senin 08 Apr 2024 20:01 WIB

Warga menyalakan petasan saat malam takbiran (ilustrasi). Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ataupun memainkan petasan pada malam takbiran. Foto: Republika/Putra M. Akbar Warga menyalakan petasan saat malam takbiran (ilustrasi). Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ataupun memainkan petasan pada malam takbiran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ataupun memainkan petasan pada malam takbiran dalam merayakan hari kemenangan bagi umat Islam. Hal ini mengingat bahaya yang bisa muncul dari ledakan petasan.

"Larangan ini diberlakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan dan mengganggu ketentraman masyarakat," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Senin (8/4/2024).

Baca Juga

Menurutnya, pelarangan penggunaan petasan pada malam takbiran guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman masyarakat. "Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman," kata dia.

Selain itu, Kapolda Juga meminta agar masyarakat tidak tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," kata dia.

Menurutnya Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. "Jadi masyarakat pun harus sadar pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam merayakan Idul Fitri," kata dia.

Kapolda Lampung juga mengatakan bahwa telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024, yang di dalamnya terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan. Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Kami juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran," kata dia.

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran. Helmy menekankan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat- tempat ibadah," kata dia.

 

Terpopuler