REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sekitar 25 ribu jamaah melaksanakan sholat Tarawih pada hari Minggu (7/4/2024) malam di Masjid Al-Aqsa yang diberkati di kota Al-Quds yang diduduki. Pada hari ke-28 Ramadhan, masyarakat Palestina tetap berduyun-duyun ke Masjid ditengah pembatasan yang diberlakukan oleh Zionis Israel.
Menurut kantor berita Palestina, Wafa, Departemen Wakaf Islam di Yerusalem melaporkan bahwa lebih dari 25 ribu jamaah Palestina melaksanakan sholat isya dan Tarawih di Masjid Al-Aqsa dan kapel beratapnya.
Dilansir dari Saba, Senin (8/4/2024), pasukan Israel dikerahkan di gerbang Masjid Al Aqsa dan di Kota Tua. Mereka menggeledah sejumlah warga Palestina yang sedang sholat. Pada hari pertama Ramadhan, pasukan musuh memasang kawat berduri di pagar yang berdekatan dengan Masjid Al-Aqsa yang diberkati, di area "Gerbang Singa" untuk mencegah jamaah memasuki Masjid Al-Aqsa.
Pembatasan yang dilakukan oleh pasukan tidak hanya ketika Muslim hendak melakukan sholat tarawih, tetapi juga ketika hendak melakukan sholat jumat. Menurut pejabat di Departemen Wakaf Islam (Endowments) di Yerusalem, hanya 15 ribu orang yang dapat melakukan sholat Jumat di Masjid Al Aqsa. Padahal biasanya ada 50 ribu orang yang akan mengikuti sholat jumat di masjid Al Aqsa.
Polisi Israel melakukan pembatasan dan memperketat masuknya warga Palestina ke Masjid Al Aqsa. Polisi Israel hanya mengizinkan lansia yang memasuki masjid untuk melakukan sholat, sedangkan jamaah yang lebih muda dilarang memasuki masjid.
Masjid Al-Aqsa adalah situs paling suci ketiga di dunia bagi umat Islam. Sebab, Al Aqsa merupakan kiblat pertama bagi umat Muslim, sebelum Allah menurunkan perintahnya untuk pindah ke Masjidil Haram.
Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu Bukit Bait Suci, mengklaim itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno. Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967.Itu mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Ketegangan telah meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Israel meluncurkan serangan militer mematikan terhadap jalur Gaza setelah serangan lintas batas oleh kelompok perlawanan Palestina pada Oktober lalu.
Israel dianggap telah melakukan Genosida oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam putusannya pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.