Kemenhub Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

Red: Ani Nursalikah

Jumat 05 Apr 2024 20:31 WIB

Pemudik bersepeda motor antre memasuki kapal pada H-5 Idul Fitri 1445 H di dermaga Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Jumat (5/4/2024). Puncak arus mudik Lebaran 2024 melalui Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur diperkirakan terjadi pada Sabtu (6/4) hingga Ahad (7/4). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Pemudik bersepeda motor antre memasuki kapal pada H-5 Idul Fitri 1445 H di dermaga Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Jumat (5/4/2024). Puncak arus mudik Lebaran 2024 melalui Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur diperkirakan terjadi pada Sabtu (6/4) hingga Ahad (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan agar pengangkutan dapat aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko yang tidak diinginkan dapat dicegah.

Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Kemenhub Lilik Handoyo mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriyah.

Baca Juga

"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," kata Lilik, Jumat (5/4/2024).

Lilik menyampaikan adanya aturan tersebut bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.

“Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan,” ujar Lilik.

Dalam surat edaran disebutkan kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kemudian, area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit tiga meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60, maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

"Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," jelas Lilik.

Ia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.

"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ucap Lilik.

Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

Surat edaran ini berlaku sejak 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Lilik berharap dengan adanya aturan tersebut seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.

"Tidak lupa mengingatkan masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," kata Lilik.

Terpopuler