Apakah Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 05 Apr 2024 14:57 WIB

Seorang muzaki menyetorkan beras zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung, Kamis (20/4/2023). Foto: Republika/Yogi Ardhi Seorang muzaki menyetorkan beras zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat di Masjid Raya Mujahiddin Bandung, Kamis (20/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam sebentar lagi akan menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan 2024. Sudah umum diketahui, selain diwajibkan berpuasa, Muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Di antara tujuan zakat fitrah di antaranya untuk membersihkan diri dan menolong mereka yang fakir miskin. Umat Islam jangan keliru memahami ukuran miskin, seperti apa yang masih diwajibkan membayar zakat fitrah. Jika orang yang dipandang miskin tersebut masih punya makanan lebih menjelang Idul Fitri, apakah wajib bayar zakat fitrah?

Baca Juga

KH Hanif Luthfi dalam buku Fiqih Seputar Zakat Fitri terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan ulama sepakat zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim yang merdeka atau budak. Orang tua dan anak-anak Muslim dan Muslimah juga wajib melaksanakan zakat fitrah. Bahkan orang yang gila juga wajib zakat fitrah.

أَدُّوا عَنْ كُلِّ حُرٍ وَعَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍ أَوْ صَاعًا

مِنْ تَمرٍ أَوْ شَعِيرٍ. (أخرجه عبد الرزاق. ورواه أبو داود وغيره عن

الزهري من وجوه)

Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil atau orang tua berupa setengah sha' burr atau satu sha' kurma atau tepung sya'ir. (HR Abu Daud).

Meski para ulama berbeda terkait kriteria tambahan selain Muslim tadi, yaitu kriteria mampu karena zakat hanya diwajibkan kepada orang yang mampu. Zakat diberikan kepada orang yang tidak mampu. Lantas, mampu seperti apa yang diwajibkan dalam zakat fitrah ini?

"Mayoritas ulama menyebutkan mampu yang mewajibkan zakat fitrah ini adalah untuk mereka yang memiliki makanan untuk dia sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi selama malam Idul Fitri dan besoknya," kata KH Hanif Luthfi dalam bukunya.

Abu Hurairah, Atha', Sya'bi, Ibnu Sirin, Abu Aliyah, Az-Zuhri, Ibnu Mubarak, dan Abu Tsaur termasuk ulama yang berpendapat seperti ini. Sedangkan ulama Hanafiyyah menyebutkan kewajiban zakat fitrah ini berlaku bagi mereka yang memiliki harta di atas nishab dengan segala varian harta itu, serta memiliki harta melebihi kebutuhan kehidupannya.

Selanjutnya...

Terpopuler